Thursday, August 19, 2010

Batalkah amal puasa saya..................

Bueh nie hari saya jadi ngomongin orang deh, gara-gara ada yang mau pindah keruangan kerja. Haduh jadi semua tentang si fulan ini menjadi tidak baik. Maaf mungkin sedikit menyinggung perilaku si fulan disini, mungkin karena sifatnya yang kurang menyenangkan jadi banyak yang kurang suka. Banyak dari teman-teman seruangan yang kurang suka pada sifat si fulan ini.

Nah gara-gara ini jadi ingat beberapa artikel yang membahas hal-hal yang membatalakan amalan puasa. Mungkin salah satu adalah apa yang telah saya lakukan. Mengunjigkan seseorang padahal selama beribadah puasa, kita seharusnya bisa menahan perilaku, tutur kata dan lain sebagainya. Mungkin karena perilakunya yang kurang nyaman sehingga terjadi pergunjingan untuk membicarakan sifulan ini.

Beberapa hari yang lalu saya membaca di forum kesayangan saya kaskus dan menumukan thread yang membahas tentang pembatal pahala puasa. Jadi kita seharian puasa cuman hanya mendapat lapar dan dahaga saja sedangkan amalan puasanya batal karena hal-hal yang membuat batal. Kalo menurut thread yang berada di kaskus pembatal pahala puasa adalah:
1. Berdusta.
2. Mengunjing orang (saya bingung mengunjing orang apakah gosip juga termasuk didalamnya ya).
3. Mengadu domba.
4. Bersumpah palsu.
5. Memandang lawan jenis dengan sahwat.

Nah saya juga menemukan berbagai artikel yang membahas tentang pembatal pahala puasa diantaranya: www.zhahra.com yang menjelaskan lebih bahwa mengujingkan kejelekan orang lain termasuk didalamnya. Sedangkan dari www.salafy.or.id ada pada bagian Laghwu yakni ucapan yang tidak memiliki nilai atau manfaat, (mungkin didalamnya termasuk dari perbuatan saya ini). Jika perbuatan saya itu termasuk dan sebenarnya tanpa sadar ah entah lah. ya ALLAH ampuni lah dosa hamba mu ini dan terimalah puasa saya.

Nah selain itu juga sekalian bahas yang membatalkan puasa, mumpung membahas hal-hal yang membatalkan:
1.Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.

2. Jima’ (bersenggama), nah ini yang paling berat apalagi buat pengantin baru heheh ngak-ngak becanda. Ini harus membayar puasa selama 2 bulan penuh, sebeneranya juga ada pengecualin dengan membayar apa lupa saya hehehe.

3.Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.

4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.

5.Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.

6.Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.

7. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).

Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

Pembatal Pahala puasa secara lengkap diantaranya:
1. Qauluz-zur yakni ucapan dusta [Fathul Bari:4/117]

2. Mengamalkan qouluz-zur yakni perbuatan yang merupakan tindak lanjut atau konsekuensi dari ucapan dusta [Fathul Bari:4/117]

3. Jahl yakni amalan kebodohan [Fathul Bari:4/117]

4. Rafats yakni seperti dijelaskan Al-Mundziri: Terkadang kata ini disebutkan dengan makna bersetubuh, dan terkadang dengan makna, ‘kata-kata yang keji dan kotor’ dan terkadang bermakna ‘pembicaraan seorang lelaki dan perempuan seputar hubungan sex’, dan banyak dari ulama mengatakan: ‘yang dimaksud dengan kata rafats dalam hadits ini adalah ‘kata kotor keji dan jelek’. [Shahih Targhib:1/481] dengan makna yang terakhir ini maka punya pengertian yang lebih luas dan tentu mencakup makna-makna yang sebelumnya disebutkan. –Wallahu A’lam’-

5. Laghwu yakni ucapan yang tidak punya nilai atau manfaat [lihat An-Nihayah:4/257 dan Al-Mishbahul Munir:555] dan –wallahu a’lam- mencakup juga amalan yang tidak ada manfaatnya [lihat semakna dengannya kitab Faidhul Qodir:6228]

6. Shakhab yakni bersuara keras dan ribut dikarenakan pertikaian [An-Nihayah:3/14, Lisanul Arab:1/521] Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: Yakni jangan berteriak dan jangan bertikai [catatan kaki Mukhtashar Shahih al-Bukhari:443]

7. Bertengkar mulut

Sumber :
-www.salafy.or.id
-www.zhahra.com
- dan tentunya Googling (22nya hasil googling hehehe)

No comments:

Post a Comment